Dan tentunya singkatan tersebut memang bukan hal TABU atau barang baru lagi bagi anda-anda jebolan PPG SM-3T, PPG-T, PPG SMK Kolaboratif. Gelar S.Pd, Gr itu memang belum memiliki keabsahan yang sahih, namun entah bagaimana dan darimana asal muasalnya sehingga singkatan tersebut jadi sebutan lumrah bagi jebolan-jebolan PPG tesebut diatas. Secara
Anda ingin mengetahui panduan penerbitan ijazah untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)? Unduh file pdf berikut yang berisi keputusan direktur jenderal pendidikan Islam tentang hal tersebut. File ini berisi ketentuan, format, dan contoh ijazah yang sesuai dengan standar nasional dan akreditasi.
Untuk penulisan gelar spd yang benar adalah Andre Hermawan Putra, S.Pd. Dalam menulis gelar perhatikan huruf besar dan kecil berikut penulisan yang salah Galih Setiawan, S.SOS. sedangkan yang benar adalah Galih Setiawan, S.Sos. Penulisan gelar doktorandus yang benar adalah Drs. Yovita Marsha, Bc.I.P., S.H., M.Si. Penulisan gelar pada ahli madya
Berikutadalah gelar akademik dan penulisannya berdasarkan abjad P. Penulisan ini merujuk pada Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi. No. NAMA PROGRAM STUDI DALAM BAHASA INDONESIA. NAMA PROGRAM STUDI DALAM BAHASA INGGRIS.
Penulisan daftar pustaka yang benar adalah Nama Pengarang, Tahun Terbit. Judul Buku. Tempat Terbit: Nama Penerbit. (Nama belakang pengarang ditulis paling awal kemudian diikuti tanda koma baru tuliskan nama depan dan tengah penulis).
Contoh : S.Ag. (benar) S. Ag. (salah) atau S.Pd. (benar) S. Pd. (salah) Gelar ditulis dibelakang nama dan dipisah dengan tanda koma (,) contoh : Agus, S.Ag. Apabila memiliki dua gelar, pisah keduanya dengan menggunakan tanda koma tanpa spasi, bukan dengan titik.
GiHr7U. Uma dĂșvida recorrente aqui no site Ă© sobre como devem ser feitas as abreviaçÔes de tĂtulos acadĂȘmicos como mestre, doutor e outros. Primeiramente vamos definir que hĂĄ uma diferença entre abreviação, abreviatura e Abreviatura Ă© a redução de palavras a algumas letras ou sĂlabas. Essa redução representa parte da palavra como equivalente ao todo. Por exemplo, a abreviatura de Rio de Janeiro Ă© Abreviação Ă© a redução ou omissĂŁo fonĂ©tica de parte da palavra. TĂpico exemplo de economia linguĂstica, ocorre especialmente com palavras consideradas grandes. Exemplo fotografia vira a Sigla Ă© um tipo de abreviatura formado pelas letras iniciais de algumas palavras, sobretudo palavras de uma determinada instituição. Um exemplo conhecido por todos os acadĂȘmicos Ă© a abreviatura de Associação Brasileira de Normas TĂ©cnicas que tem como sigla a ABNT. No que diz respeito aos tĂtulos acadĂȘmicos, muitas vezes misturam-se o portuguĂȘs, o latim e o inglĂȘs, gerando uma grande Brasil, quem tem a função legal para listar oficialmente os vocĂĄbulos existentes em portuguĂȘs, bem como fornecer seu gĂȘnero, grafia e modo de pronĂșncia, Ă© a Academia Brasileira de Letras ABL, que o faz atravĂ©s do VocabulĂĄrio OrtogrĂĄfico da LĂngua Portuguesa VOLP.Segundo o VOLP mestre e doutor tem as seguintes abreviaturas, respectivamente â â â doutorDrs. â â â doutorasĂ comum encontrarmos a palavra mestre sendo abreviada com Ms. ou MS., no entanto, de acordo com o VOLP, ambas sĂŁo abreviaturas da palavra manuscrito. O VOLP apresenta ainda â Scientiae Magister, mestre de ciĂȘncia, mestre em â Scientiae Magister, mestre de ciĂȘncia, mestre em â Scientiae Doctor, doutor de ciĂȘncia, doutor em â Philosophiae Doctor, doutor de filosofia, doutor em â Scientiae Doctor, doutor de ciĂȘncia, doutor em ciĂȘnciaVale ressaltar que nos paĂses de lĂngua inglesa o mestrado Ă© abreviado com enquanto o doutorado Ă© abreviado com que tĂȘm suas origens no latim. Existe ainda a variação DSc Doctor Scientiae, Doctor of Science ou Doutor em CiĂȘncias que confere o tĂtulo de doutor em ciĂȘncias. Nos EUA, ambos sĂŁo considerados iguais, enquanto na GrĂŁ-Bretanha, o DSc Ă© considerado superior ao PhD, concedido pelo "conjunto da obra" do nĂŁo Ă© pĂłs-doutorado. Ă© concedido como tĂtulo a qualquer um que termine um programa de doutorado em qualquer ĂĄrea. Isso porque a palavra âfilosofiaâ na expressĂŁo Ă© usada em seu sentido original, do grego âamor ao conhecimentoâ. JĂĄ o PĂłs-doutorado Ă© um estĂĄgio realizado por alguĂ©m que tem o tĂtulo de doutor e nĂŁo Ă© considerado um utilize e se for se comunicar em inglĂȘs e utilize as variaçÔes indicadas pelo VOLP se for se comunicar em portuguĂȘs.
Kendati hanya persoalan kecil, tetapi kebanyakan orang tidak memahami penulisan gelar yang benar. hal ini sejatinya tidaklah sesulit yang dibayangkan, tetapi juga tidak segampang yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang. Berdasarkan aturan kebahasaan, materi ini termasuk kategori pemahaman tentang singkatan. Singkatan adalah kependekkan yang berupa huruf atau gabungan huruf, baik dilafalkan huruf demi huruf maupun dilafalkan sesuai dengan bentuk lengkapnya. Selain itu, dalam buku pedoman umum ejaan yang disempurnakan EYD, penulisan gelar juga secara intens disinggung, bahkan disertai beberapa contoh penulisan yang benar. Namun demikian, masyarakat masih saja banyak yang belum memahami dengan baik cara teknik penulisan gelar yang benar. Sekarang, marilah kita analisis tentang penulisan gelar ini, agar kita tidak lagi menemui kesulitan di kemudian hari. Jika dianalisis kata per kata, penulisan gelar dapat dinalar melalui teori singkatan. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana pendidikan, yang ditulis benar, Sarjana Pendidikan dan ditulis di belakang nama penyandang gelar. Huruf âSâ pada kata sarjana, ditulis dengan huruf besar dan diakhiri dengan tanda titik, merupakan satu kata. Kemudian, huruf âPâ ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf âDâ ditulis dengan huruf kecil dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf âDâ ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf âPâ yang merupakan kepanjangan dari kata âpendidikanâ. Demikian pula singkatan-singkatan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, juga akan mengalami proses kebahasaan yang sama. Lain halnya dengan singkatan pada gelar yang tanpa menyertakan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana hukum, sarjana ekonomi, dan sarjana pertanian. Jika disingkat, ketiga contoh gelar tersebut hanya terdiri dari huruf awal, dan tanpa menyertakan huruf peluncur yang merupakan bagian dari rangkaian kata, sehingga penulisannya pun terdiri atas huruf per huruf serta masing-masing ditandai dengan tanda baca titik. Dengan demikian, penulisan gelar sarjana hukum, ditulis di belakang nama penyandang gelar dengan singkatan sarjana ekonomi ditulis dan sarjana pertanian ditulis Penulisan-penulisan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, dan yang hanya terdiri dari dua huruf atau lebih tanpa disertai dengan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian kata, harus mengikuti pola penulisan tersebut. Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik ., dan pemakaian tanda koma ,. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama orang. Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma. Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma. Contoh Muhamad Ilyasa, Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik. Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH tanpa koma di antara nama dan SH bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya. Penulisan gelar harus di belakang nama orang, penulisan gelar di depan nama orang adalah salah. Cara Penulisan Gelar Sarjana S1 sarjana pertanian sarjana pendidikan sarjana pendidikan Islam sarjana psikologi sarjana peternakan sarjana ekonomi sarjana agama sarjana filsafat sarjana filsafat Islam sarjana hukum sarjana hukum Islam sarjana humaniora sarjana ilmu politik sarjana karawitan sarjana kedokteran sarjana kesehatan sarjana komputer sarjana kesehatan masyarakat sarjana sastra sarjana sains sarjana seni sarjana sosial Sarjana Sosial Islam sarjana teknik sarjana theologi sarjana theologi Islam Cara Penulisan Gelar Magister S2 magister agama magister ekonomi magister ekonomi Islam magister filsafat magister filsafat Islam magister hukum magister humaniora magister hukum Islam magister kesehatan magister komputer magister manajemen magister pertanian magister pendidikan magister pendidikan Islam magister psikologi magister sains magister seni magister teknik Cara Penulisan Gelar Diploma Diploma satu D1, sebutan profesional ahli pratama, disingkat Diploma dua D2, sebutan profesional ahli muda, disingkat Diploma tiga D3, sebutan profesional ahli madya, disingkat Diploma empat D4, sebutan profesional ahli, disingkat A. Penulisan Gelar Sarjana Muda Luar Negeri Bechelor of Arts Bechelor of Science Bechelor of Agriculture Bechelor of Education Bechleor of Divinity Bechelor of Literature Bechelor of Medicine Bechelor of Architrcture, dsb. Penulisan Gelar Master Luar Negeri Master of Arts Master of Science Master of Education Master of Literature Master of Library Master of Architecture Master of Music Master of Nursing Master of Theology Master of Engineering Master of Business Administration Master of Forestry Master of Fine Arts Master of Religious Ediucation Mater of Science Master of Public Health, dsb. Cara Penulisan Gelar Doktor S3 Dalam Negeri Penulisan gelar doktor dalam negeri pun sering tidak dipahami dengan benar oleh kebanyakan orang, padahal jika kita mampu menganalisis, tidaklah sulit untuk dapat menemukan jawabannya. Penulisan gelar doktor dalam negeri sama dengan penulisan gelar-gelar yang lain. Karena huruf âDâ dan âRâ merupakan rangkaian satu kata, maka penulisan gelar doktor yang benar adalah Dr. Doktor, dan ditulis di depan nama penyandang gelar. Huruf âDâ ditulis dengan huruf besar, dan huruf âRâ ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik pula. Selain itu, di Indonesia juga memberlakukan sebutan profesional untuk program diploma. Aturan main penulisan sebutan profesional dalam negeri untuk program diploma ditulis di belakang nama penyandang sebutan profesional tersebut. Perhatikan beberapa sebutan profesional program diploma dalam negeri sebagai berikut. Program diploma satu D1 sebutan profesional ahli pratama, disingkat Program diploma dua D2 sebutan profesional ahli muda, disingkat Program diploma tiga D3 sebutan profesional ahli madya, disingkat dan Program diploma empat D4 sebutan profesional ahli, disingkat A.. Akhir-akhir ini sebutan profesional untuk program diploma, sebagaimana yang tertera itu, cenderung diikuti oleh ilmu keahlian yang dimiliki. Sebagai misal, sebutan profesional untuk ahli muda kependidikan disingkat ahli madya keperawatan disingkat ahli madya kesehatan disingkat ahli madya kebidanan disingkat dan ahli madya pariwisata disingkat Selanjutnya, banyak orang bertanya-tanya tentang beberapa gelar doktor luar negeri yang tidak mereka pahami maksudnya, juga tidak mereka ketahui cara penulisannya, sehingga banyak diantara mereka hanya dapat memperkirakan maksud, dan demikian pula cara penulisannya. Karena berdasarkan perkiraan belaka, maka banyak diantara mereka salah menebak maksud serta cara penulisannya. Penulisan gelar doktor, master, dan sarjana muda dari luar negeri, ditulis di belakang nama penyandang gelar. Sebagaimana penulisan gelar-gelar dalam negeri, penulisan gelar dari luar negeri pun sama. Untuk dapat memahami penulisan yang benar, kita perlu menganalisis kata per kata sebagaimana cara menganalisis kata per kata pada penulisan gelar dalam negeri. Sebagai misal, gelar doctor of philosophy, yang ditulis benar [ Huruf âPâ ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf âHâ ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf âHâ ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf âPâ yang merupakan kepanjangan dari kata philosophy, sedangkan huruf âDâ ditulis dengan huruf besar sebagai singkatan dari kata doctor, dan diakhiri dengan tanda titik. Perhatikan beberapa gelar doktor luar negeri yang sering kita jumpai di Indonesia, dan contoh penulisannya Doctor of Philosophy; => Sigit Sugito, Doctor of Education; => Sigit Sugito, Doctor of Science; => Sigit Sugito, Doctor of Theology; => Sigit Sugito, Doctor of Pharmacy; => Sigit Sugito, Doctor of Public Health; => Sigit Sugito, Doctor of Library Science; => Sigit Sugito, Doctor of Dental Medicince; => Sigit Sugito, Doctor of Science of Jurisprudence. => Sigit Sugito, dsb. Tambahan lagi, penulisan gelar ganda yang kedua gelar tersebut berada di belakang nama penyandang gelar, juga perlu memperhatikan teknik penulisan yang benar. Bahwasanya, selama ini kita sering menjumpai bahkan mungkin, menjadi pelaku sendiri penulisan gelar ganda yang tidak memperhatikan tata cara penulisan yang benar. Tenik penulisan gelar ganda yang kedua-duanya berada di belakang nama penyandang gelar, banyak terkait dengan penggunaan tanda baca koma ,. Penulisan yang benar adalah setelah nama penyandang gelar, dibubuhkan tanda koma , kemudian diikuti gelar yang pertama, ditulis dengan teknik penulisan yang benar, lalu dibubuhkan tanda koma untuk penulisan gelar yang kedua, dan seterusnya jika ada gelar-gelar yang lain. Perhatikan beberapa contoh penulisan gelar ganda di bawah ini Endra Lesmana, Endra Lesmana, Endra Lesmana, Jika penyandang gelar memiliki gelar lebih dari dua gelar, dan semuanya berada di belakang nama penyandang gelar, teknik penulisannya pun sama. Perhatikan pula beberapa contoh penulisan gelar yang lebih dari dua gelar di belakang nama penyandang gelar. Imam Prasodjo, Imam Prasodjo, Imam Prasodjo, Penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang ditulis dengan huruf balok kapital, gelar tetap ditulis sesuai dengan penulisan gelar yang benar. Jika gelar tersebut terdapat huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata, sebagai misal, gelar huruf g, d, dan t yang posisinya sebagai huruf peluncur dari rangkaian satu kata, tidak ditulis dengan huruf besar. Perhatikan beberapa contoh di bawah ini Ditulis Benar Ditulis Salah Juga Ditulis Salah Hadi Mulya, HADI MULYA, HADI MULYA, Hadi Mulya, HADI MULYA, HADI MULYA, Hadi Mulya, HADI MULYA, HADI MULYA, Di dalam aturan kebahasaan, nama orang tidak dibenarkan ditulis dengan huruf balok kapital, kecuali untuk kepentingan tertentu. Jika ditulis, huruf balok kapital hanya dibenarkan ditulis pada awal kata nama orang. Karena itu, penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang sama-sama ditulis menggunakan huruf balok, tidak hanya salah, tetapi sudah salah kaprah. Perlu diketahui perbedaan Dr. dan dr.. Doktor Dr. adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah menempuh je njang doktoral S3 Dokter dr. adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah menempuh ma sa residensi dan mendapatkan surat ijin praktek, atau dengan kata lain telah men jadi profesional. Adapun gelar-gelar kedokteran lainnya seperti Dr. dr. Ratna Sitompul, SpMK artinya Doktor, dokter spesialis mata konsultan, Ratna Sitompul. Makna K ber arti dokter spesialis yang sudah terspesialisasi lagi di bidangnya. Penulisan Gelar-gelar Dokter Spesialis â spesialis anak â spesialis anastesi â spesialis andrologi â spesialis bedah umum KBD â spesialis bedah Konsultan Digestif/Pencernaan â spesialis bedah onkologi â spesialis bedah anak â spesialis bedah orthopedi â spesialis bedah mulut dokter gigi â spesialis bedah plastik â spesialis bedah syaraf â spesialis bedah urologi â spesialis kedokteran forensik â spesialis gizi â spesialis gizi klinik â spesialis jantung dan pembuluh darah â spesialis konservasi gigi termasuk penambalan dan perawatan urat saraf gigidokter gigi spesialis kedokteran gigi anak dokter gigi â spesialis kedokteran jiwa atau Psikiater â spesialis penyakit kulit dan kelamin dermatologi â spesialis kedokteran nuklir â spesialis kedokteran olahraga â spesialis kedokteran penerbangan â spesialis mata â spesialis mikrobiologi klinik â spesialis orthodonti meratakan gigidokter gigi â spesialis obstetri ginekologi kebidanan dan kandungan â spesialis kedokteran okupasi kerja â spesialis bedah orthopaedi dan traumatologi â spesialis paru pulmonologi â spesialis periodonsia jaringan gusi dan penyangga gigidokter gigi â spesialis patologi anatomi â spesialis penyakit dalam â spesialis patologi klinik â spesialis radiologi â spesialis rehabilitasi medik â spesialis saraf neurologi â spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher â Spesialis urologi Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik ., dan pemakaian tanda koma ,. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama orang. Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma. Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma. Contoh Muhamad Ilyasa, Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik. Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH tanpa koma di antara nama dan SH bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya. Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah. dari sumber lain JENIS GELAR AKADEMIK Pasal 6 Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor. Pasal 7 Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Pasal 8 Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik. Pasal 9 Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. JENIS SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 10 Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan. Pasal 11 1 Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST 2 Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut. Sumber Dr. Warsiman, Dosen tetap Fakultas Adab, dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan dosen Jurusan Bahasa Indonesia FPBS IKIP PGRI Bojonegoro Semoga Bermanfaat Sahabat GuruPendidikan đ Simak Juga 105 Nama Tarian Daerah Tradisional Di Indonesia Niat Mandi Wajib Contoh Teks Negosiasi Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Nabi Dan Rasul Pengertian Remunerasi Pengertian Referensi Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
Kamis, 02 Juni 1988 âą Oleh Batara Guruâą dipungkiri kita sering dibingungkan dengan penulisan gelar seseorang terlebih kini sudah banyak gelar yang bisa digunakan dan tentunya ditempel di nama kita. Mencoba telusuri dari google, saya menemukan beberapa referensi diantaranya dari kopertis dan Saya copas saja sekalian untuk arsip juga Dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. doktorandus dan Dra. doktoranda. Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal dari bahasa Belanda ini diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi. Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan EYD. Berbagai Cara Penulisan Gelar yang Benar Simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut1. Cara Penulisan Gelar Sarjana S1 sarjana pertanian sarjana pendidikan sarjana pendidikan Islam sarjana psikologi sarjana peternakan sarjana ekonomi sarjana agama sarjana filsafat sarjana filsafat Islam sarjana hukum sarjana hukum Islam sarjana humaniora sarjana ilmu politik sarjana karawitan sarjana kedokteran sarjana kesehatan sarjana komputer sarjana kesehatan masyarakat sarjana sastra sarjana sains sarjana seni sarjana sosial Sarjana Sosial Islam sarjana teknik sarjana theologi sarjana theologi Islam 2. Cara Penulisan Gelar Magister S2 magister agama magister ekonomi magister ekonomi Islam magister filsafat magister filsafat Islam magister hukum magister humaniora magister hukum Islam magister kesehatan magister komputer magister manajemen magister pertanian magister pendidikan magister pendidikan Islam magister psikologi magister sains magister seni magister teknik 3. Cara Penulisan Gelar Doktor S3 4. Cara Penulisan Gelar Diploma Diploma satu D1, sebutan profesional ahli pratama, disingkat Diploma dua D2, sebutan profesional ahli muda, disingkat Diploma tiga D3, sebutan profesional ahli madya, disingkat Diploma empat D4, sebutan profesional ahli, disingkat A. Cara Penulisan Gelar Menurut EYD Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik ., dan pemakaian tanda koma ,. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama orang. Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma. Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma. Contoh Muhamad Ilyasa, Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik. Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH tanpa koma di antara nama dan SH bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya. Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah. dari sumber lain JENIS GELAR AKADEMIK Pasal 6 Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor. Pasal 7 Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Pasal 8 Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik. Pasal 9 Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. JENIS SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 10 Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan. Pasal 11 1 Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST 2 Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan Penulis Aswadi SH, MH Pemerhati Pendidikan dan Hukum Ada sebuah polemik terkait penulisan gelar kesarjanaan Strata1 S1 dan Strata S2, Sarjana Pendidikan dan Magister Pendidikan di sekolah menengah atas. Seorang staf tenaga administrasi sekolah bertanya, âBu, kami menulis nama ibu, di daftar urutan kepangkatan ini, Ayatul Husna, atau langsung saja Ayatul Husna, karena dianggap jurusannya serumpun atau satu jurusan disiplin ilmu, jadi gelar melebur menjadi kata petugas staf administrasi sekolah tersebut. Di masyarakat memang masih banyak terjadi penulisan gelar kesarjanaan yang beragam terkait tata cara proses penulisannya. Sebagai perumpamaan ilustrasi di sini adalah penulisan pada nama; Ayatul Husna, ada pula yang menuliskan, Ayatul Husna, Disetiap penulisan gelar baik itu ditulis S1 dan S2 ataupun langsung ke S2 karena dalam menulisnya dianggap melebur ke dalam S2-nya, tanpa menuliskan S1- nya. karena hal itu di anggap serumpun disiplin ilmunya. Terkait penulisan ini masing- masing mempunyai alasan tersendiri mengenai penulisan gelar itu dan tentu saja yang diyakini kebenarannya terkait penulisan dan peletakkan gelar- gelar tersebut. Secara umum orang- orang berpendapat bahwa penulisan nama beserta peletakkan gelar kepada Ayatul Husna, dengan alasan karena satu jurusan atau satu serumpun jadi gelar tersebut dalam penulisannya seolah- olah melebur dari S1 ke S2 sehingga menjadi Kecuali jurusan yang ditempuh dari S1 ke S2 tidak serumpun atau berbeda jurusan, misalnya program studi prodi S1-nya adalah Bahasa Inggris dan prodi S2-nya adalah Bahasa Indonesia maka penulisan peletakkan menjadi, Ayatul Husna, ditulis secara lengkap tanpa adanya peleburan didalam penulisan gelarnya. Dalam uraian ini kita sedikit meluaskan pengambilan jurusan pendidikannya, seandainya Ayatul Husna ini meneruskan pendidikannya tetapi mengambil prodi S1 dan S2 hukum, maka ia memperoleh gelar tambahan Sarjana Hukum SH dan Magister Hukum MH Sehingga penulisan dan peletakkan pada gelar namanya menjadi, Ayatul Husna, MH, jika kita mengamini dengan tata cara penulisan yang telah diuraikan di atas yang menyetujui seolah- olah adanya pelaburan dari S1 ke S2 karena ilmu yang serumpun. Namun bagaimana jika Ayatul Husna dengan gelar kesarjanaan pendidikannya yang serumpun S1 dan S2 yang seolah dalam penulisannya telah melebur menjadi setelah itu ia menempuh pendidikan S2 saja untuk Prodi Hukum, kemudian memperoleh gelar Magister Hukum MH tanpa melalui Prodi S1 Hukum. Hal ini dibenarkan menurut peraturan pendidikan, seseorang boleh mengambil jenjang pendidikan prodi S2 apapun dengan syarat sudah memiliki ijazah S1, meskipun hal tersebut tidak linear. Sebagai contoh dalam uraian ini, S1 dan S2 nya adalah pendidikan Bahasa Inggris. Setelah itu Ayatul Husna melanjutkan langsung ke S2 Prodi Ilmu Hukum dan mendapatkan gelar Magister Hukum MH. Maka penulisan gelar pada namanya menjadi, Ayatul Husna, MH, di sini tidak dituliskan karena dianggap serumpun sehingga menjadi tetapi gelar MH milik Ayatul Husna bukan berasal dari S1 hukumnya karena tidak mengambil prodi tersebut, tapi langsung memperoleh gelar S2 Hukum karena sudah ada S1 jurusan yang lain sebelumnya, secara tidak langsung seakan- akan terbesit ketidakadilan dalam penulisan bagi gelar karena tidak dituliskan, sebaliknya MH seperti diuntungkan dari penulisan gelar tersebut sepertinya sudah ada Prodi S1 Ilmu Hukum, padahal S1-nya berasal dari S1 prodi yang lain. UUD 1945 dalam Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, âNegara Indonesia adalah Negara Hukumâ ini membawa konsekwensi segala sesuatunya diatur oleh sistem hukum dan perundang- undangan. Sebagaimana kita ketahui bersama tujuan adanya hukum atau peraturan perundang-undangan adalah agar tidak terjadinya kesewenang- wenangan, ketidakadilan, dan ketidaktertiban. Begitu pula yang terkait dengan proses tata cara penulisan atau meletakkan gelar pada nama seseorang setelah berhasil menyelesaikan prodi yang telah diselesaikan proses masa perkuliahannya. Dasar hukum penulisan ijazah atau gelar diatur oleh Undang- Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 4; UU No. 12 Tahun 2012, yaitu pada Pasal 15-25 dan Pasal 26 dan Pasal 28 tentang Pendidikan Tinggi. Khususnya terdapat pada Pasal 18 Ayat 1, 4, Pasal 19 Ayat 1, 4, Pasal 20 Ayat 1, 4, Pasal 21 Ayat 1, 3, 6, Pasal 22 Ayat 1, 4, Pasal 23 Ayat 1, 4, Pasal 24 Ayat 1, 5, Pasal 25 Ayat 1, 3, 5, Pasal 26 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Pasal 28 Ayat 1. Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99, PP No. 4 Tahun 2014, Pasal 15 dan 16. Sedangkan terkait Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, bisa juga ditemukan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristek Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat 1 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Kepmendiknas Nomor 178/U/2001 Pasal 1-12. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 4, berbunyi; âPenggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.â UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 18 Ayat 4, berbunyi,â Lulusan Program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana,â Pasal 19 Ayat 4, berbunyi; âLulusan program magister berhak menggunakan gelar magister,â Pasal 20 Ayat 4,berbunyi,â ; Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.â PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 98, dan 99, PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 15 dan 16. tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi . Permenristek No 63 Tahun 2016, Pasal 21 Ayat 1 Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus. Kepmendiknas No. 178/U/2001 Pasal 1- 12. tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri Menurut peraturan di atas jelas bahwa setiap lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana, lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister, lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor. Dalam pemahaman penulis, sebagaimana contoh yang telah diuraiankan di atas menggunakan nama Ayatul Husna dalam penulisan gelar kesarjanaan. Apabila Ayatul Husna berhasil S1 pendidikan dan S2 yang serumpun terkait kesarjanaan pendidikan, setelah itu melanjutkan prodi S1 dibidang Hukum dan setelah itu berhasil menyelesaikan Pendidikan magister dibidang Hukum, maka sesuai peraturan per undang- undangan yang telah duraikan di atas, penulisannya haruslah; Ayatul Husna, SH, MH, sebagaimana yang telah diuraikan pada UU No 12 Tahun 2012 dan permenristek No 63 Tahun 2016. Menurut pemahaman penulis terkait peraturan yang telah diuraikan di atas agar terhindar dari kesalahfahaman penulisan dan peletakkan nama gelar di atas, setiap menyelesaikan suatu prodi, kita berhak menuliskan gelar tersebut serumpun ataupun tidak. Dalam penafsiran penulisan terhadap peraturan tersebut tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatakan bahwa apabila disiplin ilmu itu sejurusan ataupun serumpun, maka akan terjadi peleburan didalam penulisannya. Penulis memahami perbedaan penafsiran pemahaman dalam setiap penulisan dan peletakkan gelar pada nama jenjang S1 dan S2 khususnya bidang disiplin ilmu yang serumpun adalah sesuatu yang wajar di dalam dunia akademisi sebagai wahana diskusi dan bertukar informasi. Namun, apapun itu, setiap pendapat yang kita sampaikan hendaknya sesuai dengan pemahaman peraturan perundang-undangan ataupun aturan yang mengaturnya, khususnya terkait dalam hal penulisan gelar kesarjanaan. Kita menyadari tidak selamanya yang besar dan banyak yang mendukung itu harus benar dan yang sedikit pendukung pendapatnya harus kalah atau mengalah, tetapi pendapat dan kebenaran itu haruslah sesuai dengan konteks peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.*** Editor Agus Salim
Jakarta - Penulisan gelar penting untuk diketahui. Bahkan penulisannya pun sudah diatur sehingga kamu tidak akan salah dalam penulisannya. Ini cara penulisan gelar yang benar. Pada zaman dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya ada dua macam, yaitu Drs. doktorandus dan Dra doktoranda. Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal dari bahasa Belanda tersebut diberikan tanpa mamandang disiplin keilmuan yang pernah diikuti. Ternyata gelar dapat menunjukan tingkat pendidikan yang disandang seseorang yang menyandang gelar tersebut. Bukan hanya itu saja, orang juga bisa diketahui latar belakangnya dengan adanya gelar. Bahkan adanya gelar, banyak orang yang tidak memiliki gelar justru dipandang sebelah mata. Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan EYD. Mulai dari aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda koma, pemakaian tanda merupakan ketentuan yang harus diperhatikan saat menulis gelar seseorang yang telah dirangkum oleh detikcomPenulisan Gelar yang Benar Setiap gelar ditulis dengan titik diantara huruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama. Antara nama dan gelar yang akan disandangkan, gunakan tanda koma. Apabila di belakang nama terdapat lebih dari satu gelar, maka diantara gelar menggunakan tanda koma. Contoh Sinar Mega, Penulisan Gelar DiplomaBerikut adalah gelar-gelar dan singkatan dari gelar yang berlaku dan sangat umum di Indonesia. Diploma Satu D1 Ahli Pratama Diploma Dua D2 Ahli Muda Diploma Tiga D3Ahli Madya Ahli Madya Pendidikan Ahli Madya Keperawatan Ahli Madya Kesehatan Penulisan Nama Memiliki Gelar Diploma Sebagai Berikut. Desna Cindra, Ahli Pratama Pariwisata Desna Cindra, Ahli Pratama Komputer Desna Cindra, Ahli Muda Perpustakaan Desna Cindra, Ahli Muda Pendidikan Desna Cindra, Ahli Madya AkuntansiCara Penulisan Gelar SarjanaContoh penulisan Gelar Sarjana S1 Sarjana Agama Sarjana Pendidikan Sarjana Sains Sarjana Psikologi Sarjana Humaniora Sarjana Komputer Sarjana Seni Sarjana Peternakan Sarjana Kedokteran Sarjana SosialContoh Penulisan Nama Memiliki Gelar Sarjana Sinar Mega, Sarjana Komputer Sinar Mega, Sarjana Sosial Sinar Mega, Sarjana Ekonomi Sinar Mega, Sarjana Hukum Sinar Mega, Sarjana Kedokteran Sinar Mega, Sarjana PendidikanContoh Penulisan Gelar Sarjana S2 magister hukum magister humaniora magister hukum Islam magister kesehatan magister komputer magister manajemen magister pertanian magister pendidikan magister pendidikan Islam magister psikologiNah , jadi itulah penjelasan mengenai bagaimana penulisan gelar yang benar dan beberapa contoh yang bisa kalian pelajari agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penulisan nama yang memiliki gelar. lus/lus
Apakah bapak/ ibu baru mendapatkan sertifikat pendidik? namun enggan menuliskan gelarnya? bila Iya... Anda tidak sendiri lo. Admin saja yang berhak menyandang gelar ini sejak tahun 2014 yang lalu hingga sekarang jarang menuliskannya hehe. Namun teman-teman alumni PPPG Pasca SM-3T yang telah mengajar menjadi guru pada beberapa alasan kenapa tidak menuliskan gelarnya, karena malu dengan senior di sekolah yang rata-rata sudah sertifikasi namun tidak menuliskan gelar ...Gr. Eits tapi bahasan kali ini bukan tentang berani atau malu menuliskan gelar ...Gr melainkan lebih ke ada yang bertanya-tanya, apakah penulisan gelar ...Gr dicantumkan di belakang nama atau di belakang gelar S1 soalnya kalau merujuk pada aturannya harusnya sih di belakang nama. Misalnya Exa Al-Fatih, Gr., penulisan gelar ...Gr yang benar tidak bisa dicerna secara mentah sesuai aturannya, namun juga berpedoman pada penulisan bahasa Indonesia yang baku saat ini. Yang dimaksud di belakang nama adalah di belakang gelar S1 hingga menjadi Exa Al-Fatih, Hukum Penulisan Gelar ...GrDasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan PPG pada pasal 14 yang berbunyiPasal 14Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang kutipan tersebut memang menyatakan bahwa gelar ...Gr disematkan di belakang nama, asumsinya memang luas bisa di belakang langsung maupun di belakang gelar yang telah ada merujuk dari beberapa penulisan gelar profesi dari berbagai bidang memang dituliskan di belakang gelar yang telah didapat sebelumnya. MisalnyaFahrurozi, AptAnnisaa Miranty Nurendra, Adjie Broto, Majid, Septianto, Adriansyah, Gr atau Gr., sudah jelas ya bapak/ ibu, persoalan penulisan gelar ...Gr yang benar disematkan di belakang nama lebih tepatnya setelah gelar S1/ Lulusan PPG Yang Berhak Mencantumkan ...GrGelar ...Gr hanya diberikan bagi lulusan PPG karena di dalam sertifikatnya ada tulisan berhak menyandang gelar profesi sedangkan lulusan PLPG meskipun telah memiliki serdik tidak berhak menyematkan gelar.
penulisan gelar s pd aud